Tidak banyak orang yang tahu apa perbedaan gadai syariah dan konvensional. Banyak pula yang menganggap bahwa keduanya adalah dua hal yang hampir sama.
Namun, tentu gadai syariah dan konvensional memiliki sejumlah perbedaan signifikan.
Dengan mulai banyaknya muncul berbagai macam produk keuangan dengan menggunakan sistem syariah di Indonesia, maka penting untuk Anda mengetahuinya.
Selain produk keuangan bank, kini Pegadaian juga memiliki produk yang berbasis syariah.
Nah, jika Anda ingin tahu informasi lengkap tentang produk dari Pegadaian Syariah dan perbedaan gadai konvensional dan syariah, mari simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Pegadaian Konvensional dan Syariah
Sebelum membahas tentang perbedaan gadai syariah dan konvensional, maka ketahui terlebih dahulu pengertiannya masing-masing.
Bagi para pemilik usaha, pegadaian adalah salah satu cara yang bisa mengembalikan kestabilitasan dari keuangan perusahaan.
Secara definisi, pengertian pegadaian konvensional memiliki arti sebagai barang jaminan atau peneguh kepercayaan untuk urusan hutang-piutang.
Sedangkan, kata pegadaian memiliki arti yakni sebuah badan usaha resmi di Indonesia yang memiliki kegiatan sebagai lembaga keuangan.
Kegiatan tersebut juga telah memiliki izin yang resmi dari yang berwenang.
Bentuk kegiatannya sebagai lembaga keuangan adalah seperti penyaluran dana kepada masyarakat yang membutuhkan dengan menggunakan dasar hukum gadai.
Salah satu lembaga gadai konvensional terpercaya di Indonesia adalah Lesca Gadai Premier.
Kami menyediakan layanan pinjaman dana dengan menggunakan barang jaminan berupa jam tangan, mobil, dan barang mewah lainnya.
Tim kami akan menaksir dengan nilai pasar yang wajar dengan suku bunga yang kompetitif.
Anda juga tidak perlu khawatir karena kami telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami langsung.
Sementara itu, arti dari Pegadaian Syariah atau yang disebut juga dengan Ar Rahn merupakan pegadaian dengan sistem menahan salah satu barang hak milik dari peminjam yang berfungsi
sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut.
Untuk landasan hukumnya, pegadaian syariah memiliki landasan hukum dari AL-Qur’an, yakni Landasan QS Al-Baqarah: 283.
Selain itu, gadai syariah adalah berlandaskan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, yakni No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Perbedaan Gadai Syariah dan Konvensional
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada dua jenis pegadaian berdasarkan sistemnya, yakni pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan gadai syariah dan konvensional?
Akad yang Digunakan
Pada dasarnya, perbedaan dari dua jenis pegadaian ini ada pada akad yang digunakan.
Dalam pegadaian syariah, akad yang digunakan yaitu akad Rahn atau akad Mun’ah. MUI juga telah mengatur perihal akad pegadaian syariah dalam fatwa Dewan Syariah Nasional.
Bunga Pinjaman
Nah, karena perbedaan gadai syariah dan konvensional terletak pada akadnya, maka bunga pinjaman dari kedua jenis gadai ini pun berbeda.
Persamaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Selain memiliki sejumlah perbedaan, ternyata pengadaian syariah dan konvensional juga memiliki persamaan.
Persamaan yang pertama yaitu kedua jenis gadai ini memiliki hak gadai yang berlaku untuk pinjaman uang.
Persamaan yang kedua adalah kedua jenis gadai ini mewajibkan peminjam untuk memberikan jaminan untuk pinjaman uang.
Selain itu, persamaan yang ketiga adalah pemberi gadai merupakan penanggung jawab untuk biaya perawatan barang gadai.
Selanjutnya kedua jenis gadai ini akan menjual atau melelang brang jaminan apabila pinjaman sudah jatuh tempo.
Hal ini berguna untuk menutupi jumlah piutang dan menutupi kerugian.
Sistem Pegadaian Syariah
Dalam pegadaian syariah, biasanya tidak ada bunga yang berlaku. Hal ini karena pegadaian syariah tidak akan mengambil keuntungan dari sistem bagi hasil ataupun sistem bunga.
Lantas, darimana keuntungan akan didapat oleh pegadaian syariah?
Pegadaian syariah akan mendapatkan keuntungan dari jumlah upah untuk jasa pemeliharaan dari barang jaminan milik peminjam.
Perbedaan gadai syariah dan konvensional lainnya yaitu pegadaian menentukan besaran bunga berdasarkan dari besaran pinjaman.
Sedangkan, pegadaian syariah akan menentukan jumlah pinjaman dan biaya pemeliharaan barang sesuai dengan kisaran nilai emas yang dijadikan jaminan.
Nilai emas yang dihitung oleh pegadaian syariah biasanya yaitu volume emas, kerastase emas, dan berat emas tersebut.
Adapun biaya tambahan berupa biaya pemeliharaan adalah biaya untuk penitipan barang.
Maka dari itu, Anda tidak membayar biaya apapun untuk jasa peminjaman uang.
Secara umum, ada sejumlah biaya yang perlu dibayar dalam pegadaian syariah, seperti biaya penggantian kehilangan, biaya penjagaan, pengelolaan, asuransi, dan biaya gudang penyimpanan.
Produk Pegadaian Syariah
Setelah Anda tahu apa saja perbedaan gadai syariah dan konvensional, penting juga untuk mengetahui apa saja produk keuangan yang pegadaian syariah tawarkan.
Nah, di bawah ini adalah penjelasan lengkap tentang produk-produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah.
Jenis produk yang pertama yaitu Amanah.
Produk dengan nama Amanah ini adalah produk yang berupa cicilan kendaraan.
Pegadaian syariah akan menawarkan plafon pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dengan rentang mulai dari Rp 5 juta sampai dengan Rp 45 juta.
Untuk jangka waktunya, pegadain syariah memberikan jangka waktu 12-60 bulan.
Selain produk Amanah, pegadaian syariah juga menawarkan produk lainnya yang bernama Rahn.
Apa itu produk Rahn? Rahn merupakan produk dari Pegadaian syariah yang berupa gadai emas.
Jadi, peminjam modal atau uang harus menggunakan emas sebagai jaminan atau agunannya.
Jumlah pinjaman dari produk rahn ini berkisar dari 50 ribu rupiah hingga 1 miliar rupiah.
Untuk rentang waktu pelunasannya yakni selama 4 bulan. Namun, Anda bisa memperpanjang masa pelunasan tersebut.
Rahn Hasan merupakan produk pegadaian syariah yang menggunakan emas, perhiasan, dan kendaraan sebagai barang jaminan.
Produk Rahn Hasan ini juga mempunyai keunggulan berupa tarif mun’ah pemeliharaan barang sebesar 0%.
Selain itu, produk ini juga memberikan waktu 60 hari atau sekitar 2 bulan untuk melunasi dana pinjaman.
Produk pegadaian syariah yang selanjutnya adalah Rhan Flexi.
Rahn Flexi merupakan pinjaman uang kepada pegadaian dengan menggunakan barang jaminan seperti perhiasan, emas batangan, barang elektronik, ataupun kendaraan.
Selain ada Rahn Flexi, ada juga produk Rahn Bisnis yang merupakan produk pinjaman berupa uang tunai.
Jaminan untuk produk Rahn bisnis yaitu perhiasan emas atau emas batangan ke seorang pemilik usaha.
Contoh produk pegadaian syariah yang lainnya yaitu Arrum BPKP.
Nah, dari namanya pasti Anda sudah bisa menebak bahwa produk pegadaian syariah yang satu ini menggunakan BPKB kendaraan bermotor untuk jaminannya.
Pinjaman untuk produk pegadaian syariah satu ini diperuntukkan untuk pengembangan dari UMKM masyarakat.
Oleh karena itu, produk ini sangat cocok untuk para pengusaha UMKM di Indonesia yang membutuhkan modal usaha.
Selain produk Arrum BPKB, pegadaian syariah juga memiliki produk Arrum Emas.
Produk Arrum emas adalah produk yang menggunakan perhiasan sebagai bentuk jaminan dari pinjaman yang dilakukan.
Perhiasan yang bisa digunakan sebagai agunan atau jaminan yaitu emas dan berlian.
Jadi, jika Anda membutuhkan modal dengan menggunakan emas sebagai jaminan, maka Anda bisa menggunakan produk yang satu ini.
Nah, itulah sejumlah contoh dari produk pegadaian syariah. Jenis-jenis produk ini juga menjadi salah satu perbedaan gadai syariah dan konvensional yang juga perlu Anda ketahui.
Nah, jadi itulah penjelasan lengkap tentang perbedaan gadai syariah dan konvensional, semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.