Delisting: Pengertian, Definisi, dan Cara Kerjanya

12 November 2024

Delisting: Pengertian, Definisi, dan Cara Kerjanya
SHARE

Dalam dunia invetasi dan saham, bisa dibilang banyak jenis yang sering dipakai oleh para pelaku bisnis dan ivestor saham. Salah satunya adakah delisting yang bisa dibilang cukup banyak dipakai. Selain sangat populer, delisting juga punya beberapa keunggulan yang mungkin tidak dapat di model investasi lainnya.

Pengertian Delisting

Meski cukup populer, banyak orang yang belum paham dan mengetahui apa sih delisting itu sendiri. Jadi pada dasarnya, delisting merupakan penghapusan suatu saham emiten di bursa yang dapat dilakukan baik atas permintaan perusahaan yang menerbitkan saham atau atas perintah BEI. Perusahaan yang melakukan delisting akan dihapuskan atau dikeluarkan dari daftar perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI.

Setelah perusahaan tersebut dihapus dari bursa, maka semua kewajiban sebagai saham go public nantinya juga akan ikut terhapus, termasuk kewajiban untuk menerbitkan laporan keuangan. Peristiwa delisting sering dikaitkan dengan kebangkrutan sebuah perusahaan, meskipun sejatinya perusahaan tersebut masih bisa beroperasi namun sudah tidak bisa lagi diakses oleh publik.

Jenis Delisting yang Perlu Anda Ketahui

Nah meski terkesan punya dampak yang lebih cenderung negatif, delisting terkadang harus dilakukan untuk bisa menyelematkan perusahaan. Dan pada kenyataanya, ada beberapa jenis delisting yang perlu anda pahami dan ketahui. Berikut adalah penjelasan lengkapnya yang perlu anda ketahui.

1. Forced Delisting

Forced delisting merupakan sebuah sanksi berupa penghapusan secara paksa saham perusahaan oleh BEI, karena saham yang tercatat di Bursa mengalami penurunan kinerja sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, sehingga saham tersebut dapat dikeluarkan dari Bursa. Suatu saham bisa dihapus secara paksa jika perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan yang go public.

2. Voluntary Delisting

Voluntary delisting merupakan keputusan untuk menghapus saham perusahaan dari bursa secara sukarela oleh emiten karena alasan tertentu. Biasanya, emiten melakukan voluntary delisting biasanya karena operasional perusahaan berhenti, melakukan merger, bangkrut, atau perusahaan ingin berubah menjadi perusahaan tertutup karena melihat potensi yang baik untuk perusahaannya. Emiten yang melakukan voluntary delisting wajib membeli kembali atau buyback sahamnya yang sudah terdaftar di bursa.

Dampak Delisting

Ada berbagai dampak yang terjadi bila delasting sampai harus terjadi tentu akan sangat merugikan. Sehingga bagi orang awam, perlu mengetahui berbagai dampak yang terjadi dari delisting tersebut. Berikut adalah ulasan lengkapnya.

1. Sulitnya Mengembalikan Uang Investor

Saat terjadi delisting, uang atau modal yang sudah ditanamkan investor pada perusahaan yang delisting masih dapat dikembalikan, namun tidak semudah yang dibayangkan. Hal ini karena prosesnya yang terbilang cukup banyak, terlebih bagi perusahaan yang mengalami pailit.

Jika perusahaan bangkrut, maka perusahaan harus dilikuidasi terlebih melalui proses pengadilan. Dalam pengadilan tersebut, emiten harus menjual semua aset dan hasil perusahaan untuk membayar hingga melunasi semua hutangnya, termasuk diataranya mengembalikan modal investor.

2. Anjoknya Harga Saham

Kemudian saham yang delisting cenderung tidak menunjukkan tren hasil yang positif. Sehingga para pemegang saham akan sulit menjual sahamnya kembali dan pada akhirnya mengalami kerugian yang besar.

Tidak heran jika ada beberapa tipe investor yang membiarkan saham tersebut karena umumnya, status perusahaan delisting akan tetap go public sehingga masih ada kemungkinan kecil transaksi saham tersebut dilakukan di pasar modal.

3. Saham Yang Jadi Tidak Punya Nilai

Dan yang tidak kalah penting, saham yang perusahaannya mengalami forced delisting juga akan memiliki nilai nihil atau tidak memiliki nilai sehingga sangat sulit dijual. Sehingga banyak investor akan membiarkan modalnya pada perusahaan tersebut terlebih dahulu.

Meski demikian, OJK sebagai regulator jasa keuangan nyatanya telah memberikan perlindungan bagi investor ritel di mana emiten wajib melakukan pembelian kembali (buyback) saham-saham apabila akan terjadi delisting.

Dan untuk melakukan delisting, tentu ada cara yang tepat agar bisa lebih tepat sasaran dan tidak memberi dampak negatif yang berlebihan, berikut adalah ulasan lengkapnya yang perlu anda pahami dan ketahui.

1. Menjual Saham Di Pasar Negosiasi

Pasar negosiasi merupakan tempat dimana efek diperjualbelikan secara tawar menawar. Negosiasi antara penjual dan pembeli berjalan secara langsung, namun proses jual belinya tetap melalui perusahaan sekuritas. Sehingga dalam alur perdagangan dan investasi yang dilakukan tetap dalam pengawasan bursa.

Dalam prakteknya bursa juga memberi pemberitahuan kepada pemilik dan publik mengenai saham-saham yang akan delisting. Nah biasanya saham yang akan BEI delisting merupakan saham yang sudah lama di suspend atau saham tidur.

Sesaat sebelum delisting, saham-saham ini suspensinya BEI akan dibuka untuk memberi kesempatan pemilik untuk menjualnya. Namun sayangnya yang terjadi saham-saham delisting tersebut sering sepi peminat. Walaupun ada pihak yang mau membeli, mau tidak mau penjual biasanya mengikuti harga yang pembeli inginkan.

2. Menyimpan Saham Kepemilikan

Hal yang satu ini perlu anda lakukan saat dalam delisting sukarela bukannya delisting paksa. Karena jika anda menyimpan saham yang delisting paksa ini bisa menjadi situasi yang tidak menguntungkan bagi investor. Karena seperti yang kita tahu bahwa saham yang delisting paksa biasanya usahanya sudah tidak berjalan dengan baik atau bahkan merugi.

Dalam alur kewajiban yang harus perusahaan penuhi, posisi pemilik saham berada dalam urutan terakhir. Dalam hal ini maksudnya mendapatkan ganti rugi jika perusahaan dilikuidasi. Takutnya akan ada aset perusahaan yang terjual hanya bisa untuk membayar hutang perusahaan dan investor tidak mendapatkan ganti rugi sedikitpun.

Sehingga pada akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator membuat POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Peraturan ini berfungsi untuk melindungi investor ritel dalam pasar modal.

Salah satu bentuk perlindungannya yaitu mewajibkan emiten untuk membeli kembali atau buyback saham dari para investor jika emiten yang bersangkutan di delisting. Sehingga untuk mencegah hal ini terjadi, sebaiknya dalam membeli saham perlu anda perhatikan fundamental perusahaan melalui laporan keuangan secara berkala.

Informasi Kontak

Bagi anda yang ingin melakukan delisting yang aman dan sesuai dengan standar dan kualitas terbaik, anda bisa percayakan di Lesca Gadai Premier. Kami merupakan perusahaan gadai berizin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang menawarkan kemudahan layanan, keamanan dan terpercaya. Nah bagi anda yang tertarik, anda bisa langsung kunjungi website kami di www.lescagadai.co.id.

Anda bisa juga langsung datang ke kantor pusat kami di Jalan Pantai Indah Utara 2, Arcade Business Center Blok 3 PP & PR, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara 14460. Serta dan bisa hubungi kontak marketing kami di nomor 021-30051075 dan 082298881075.

RELATED NEWS

Chat dengan kami